![]() | |||
25.000 / botol, 180.000/lusin |
Sebaik-baik wewangian adalah misik (katsuri) (HR. Muslim)
Fiqih menggunakan minyak wangi, (diringkas dari http://www.hasanalbanna.com/fiqih-parfum-atau-wangi-wangian/)
Secara umum ketika kita melaksanakan berbagai ibadah ritual seperti shalat, maka kita disunnahkan untuk memakai parfum. Dan lebih khusus lagi manakala ibadah itu melibatkan orang banyak, maka anjurannya semakin kuat.
Penggunaan parfum adalah merupakan anjuran Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, sehingga hukumnya sunnah.
1. Sunnah Para Rasul
Bahwa parfum adalah sunnah para rasul kita ketahui dari sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yang bunyinya:
Empat perkara yang merupakan sunnah
para rasul: memakai hinna’, memakai parfum, bersiwak dan menikah. (HR.
At- Tirmizy dan Ahmad)
2. Kesukaan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
Nabi Muhamamd Rasululah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah seorang pencinta wewangian secara
fitri. Maka beliau pun bercerita tentang sosok diri beliau sendiri lewat
hadits nabawi:
Telah dijadikan aku menyukai bagian
dari dunia, yaitu menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai
qurroatu a’yun di dalam shalat.(HR. Ahmad, Al Hakim dan Al Baihaqi)
3. Sunnah Ketika Beribadah
Bahkan di dalam beribadah, umat Islam
dianjurkan untuk memakai wewangian, agar suasana ibadah bisa semakin
khusu’ dan menyenangkan.
Setiap mau melaksanakan shalat yang
dihadiri oleh orang banyak, selalu disunnahkan untuk menggunakan parfum.
Misalnya Shalat Jumat, Shalat ‘Iedul Fithr dan ‘Iedul Adha, Shalat
Gerhana matahari dan bulan, termasuk ketika akan melaksanakan ihram
dalam ritual haji atau umrah.
3. Mencintai Keharuman adalah Fitrah
Mencintai hal-hal yang wangi dan harum
adalah salah satu fitrah manusia, dan merupakan salah satu bentuk
kenikmatan yang Allah anugerahkan kepada manusia. Orang-orang yang Allah
ridhai, selalu dilambangkan dengan aroma yang harum. Misalnya, Allah
Subhanahu wa Ta’ala memujiorang yang berpuasa dengan menyebut bahwa bau
mulut mereka lebih harum di sisi Allah dari pada wangi minyak kesturi.
Padahal mulut mereka beraroma tidak sedap lantaran tidak makan dan
minum.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi. (HR. Muslim)
B. Ibadah Yang Disunnahkan Berparfum
Di antara sebagian ibadah ritual yang disunnahkan untuk menggunakan parfum adalah:
1. Shalat Jumat
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Dari Ibni Abbas Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda,’Hari ini adalah hari besar
yang dijadikan Allah untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang
shalat Jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya.
Dan hendaklah kalian bersiwak.(HR. Ibnu Majah)
Salah satu hikmah perintah ini adalah
karena dalam Shalat Jumat akan berkumpul sejumlah manusia. Maka akan
menjadi sangat dianjurkan apabila masing-masing tampil dengan keadaan
yang paling baik. Salah satunya dengan menggunakan parfum.
2. Shalat ‘Iedul Fithr dan ‘Ied Al Adha
Meski pun tidak ada hadits yang secara
langsung memerintahkannya, namun para ulama melakukan qiyas kesunnahan
menggunakan parfum pada Shalat Jumat dengan Shalat ‘Iedul Fithr dan ‘Ied
Al Adha.
Kesamaan ‘illat dari keduanya adalah
karena sama-sama dihadiri oleh orang banyak, sehingga secara estika
pergaulan sangat diutamakan agar orang-orang berpenampilan yang paling
baik.
3. Sebelum Ihram
Memakai parfum pada saat berihram memang
termasuk hal yang dilarang, dan diancam pelakunya terkena denda (dam).
Namun bila menggunakan parfum itu dilakukan sebelum mulai berihram, maka
hukumnya malah disunnahkan.
Dasarnya adalah hadits Aisyah berikut ini:
Dari Aisyah radhiyallahuanha, beliau
berkata,”Aku memberikan parfum kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam untuk ihramnya sebelum memulainya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada hadits Aisyah yang lainnya: Seakan-akan
aku melihat kilau parfum dari rambut Rasululah Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam ketika beliau dalam keadaan berihram. (HR. Bukhari Muslim)
C. Larangan Berparfum
1. Saat Berihram
Memakai wewangian setelah ihram, baik
pada badan, pakaian atau yang menempel dengannya. Sebuah riwayat
menyebutkan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda
berkenaan dengan orang yang ihram:
Janganlah kalian mengenakan pakaian yang diberi parfum, baik parfum za’faran atau wars. (HR Bukhari dan Muslim)
Juga tidak boleh mencium bau minyak
wangi atau menggunakan sabun yang wangi atau mencampur the dengan air
mawar dan sejenisnya. Boleh memakai wewangian sebelum ihram sekalipun
bekasnya masih ada setelah ihram. Dasarnya adalah haidts ‘Aisyah ra,
“Aku telah memberi wewangian kepada
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallamdengan kedua tanganku ini saat
akan ihram dan karena dalam keadaan halal sebelum beliau wafat.” (HR
Bukhari)
2. Wanita dan Pria
Namun di sisi lain, ada juga dampak
negatif dari pemakaian parfum ini, terutama bila dipakai oleh wanita.
Sehingga bila dipakai secara berlebihan, hasilnya justru akan
menimbulkan fitnah tersendiri. Karena penggunaan parfum buat wanita agak
sedikit dibatasi, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan, terutama masalah fitnah hubungan laki-laki dan wanita.
Karena itulah Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam menetapkan bahwa bila wanita memakai parfum, hendaknya
menggunakan yang aromanya lembut, bukan yang menyengat dan menarik
minat laki-laki.
Dari Abi Hurairah ra, Parfum
laki-laki adalah yang aromanya kuat tapi warnanya tersembunyi. Parfum
wanita adalah yang aromanya lembut tapi warnanya kelihatan jelas.
Bila sampai demikian, maka Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat melarangnya, bahkan sampai beliau
mengatakan bahwa wanita yang berparfum seperti itu seperti seorang
pezina.
Siapa pun wanita yang memakai parfum
lalu melenggang di depan laki-laki agar mereka menghirup bau wanginya,
maka wanita itu adalah wanita pezina.
Karena itu maka bagi para wanita,
sebaiknya mereka agak mengurangi volume penggunaannya. Kalau pun harus
menggunakannya, maka pilihlah yang soft dan tidak terkesan terlalu
keras. Juga harus diperhatikan agar jangan sampai terlalu dekat dengan
laki-laki dalam pergaulan, agar jangan sampai jatuh pada ancaman dari
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.
3. Wanita Yang Dalam Masa ‘Iddah Kematian Suami
Seorang wanita yang sedang dalam masa
iddah karena suaminya wafat dilarang memakai wewangian. Dan masa
iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, sebagaimana disebutkan di
dalam Al Quran.
Orang-orang yang meninggal dunia di
antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu)
menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila telah habis
‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat
terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu
perbuat.(QS Al Baqarah: 234)
Sebagian ulama juga mengharamkan wanita
yang beriddah dengan talak bainunah kubra untuk menggunakan parfum,
sebab suaminya sudah diharamkan untuk merujuknya kembali.
0 comments:
Post a Comment